PERTANGGUNGJAWABAN DROPSHIPPER ATAS BARANG CACAT PRODUKSI YANG MERUGIKAN KONSUMEN

  • I Putu Putra Widiarista Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Putu Devi Yustisia Utami Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan yang ingin diperoleh dalam penulisan artikel ini ialah untuk memahami pengaturan usaha dropship berdasarkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan demi memahami bentuk pertanggungjawaban dropshipper atas barang cacat produksi yang merugikan konsumen berdasarkan UU PK. Penelitian jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kajian bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Dari hasil studi ini menyatakan bahwa ketentuan usaha dropship berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, secara konsep telah memenuhi konsep jual beli sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1313, Pasal 1338, Pasal 1457, dan Pasal 1320. Dropship yang dalam kegiatannya menggunakan sistem elektronik seusai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU ITE, Pasal 1 angka (17) PP PSTE, dan Pasal 45 ayat (2) PP PSTE. Sesuai dengan ketentuan diatas, sistem jual beli dengan cara dropship sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Bentuk pertanggungjawaban dropshipper terhadap barang cacat produksi yang merugikan konsumen berdasarkan UU PK diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UU PK yang membebankan pertanggungjawaban kepada dropshipper demi mengganti kerugian senilai barang tersebut dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari, mengingat bahwa UU PK menganut prinsip tanggung jawab hukum praduga selalu bertanggung jawab.


The goal to be obtained in writing this article is to understand the dropshipping business arrangement based on the provisions and laws and regulations that are running in Indonesia and to understand the form of dropshipper's responsibility for defective goods that harm consumers based on the UU PK. This journal research uses a normative legal research method with a literature review approach and statutory regulations. The results of the study state that the provisions of the dropshipping business are based on the rules and regulations that apply in Indonesia, the concept is has fulfilled the concept of buying and selling in accordance with the Civil Code Article 1313, Article 1338, Article 1457, and Article 1320. electronic according to the provisions of Article 1 paragraph (2) of the ITE Law, Article 1 number (17) PP PSTE, and Article 45 paragraph (2) PP PSTE. In accordance with the provisions above, the system of buying and selling by way of dropship is in accordance with the rules and regulations that are running in Indonesia. The form of dropshipper's responsibility for defective goods that harm consumers based on the UU PK is regulated in Article 19 paragraph (2) of the UU PK which imposes responsibility on the dropshipper in order to compensate for the loss of the value of the goods within a period of 7 (seven) days, given that the UU PK adheres to the principle of responsibility. presumption is always responsible.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-06-18
How to Cite
WIDIARISTA, I Putu Putra; YUSTISIA UTAMI, Putu Devi. PERTANGGUNGJAWABAN DROPSHIPPER ATAS BARANG CACAT PRODUKSI YANG MERUGIKAN KONSUMEN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 8, p. 1453-1464, june 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/69785>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i08.p17.
Section
Articles