TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY ILLEGAL PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • Ni Putu Juniasih Universitas Udayana
  • Gde Made Swardhana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi serta perkembangan pengaturan terkait financial technology pada pinjaman online illegal yang kian marak dengan sebutan sebagai P2P lending yang tidak berizin OJK sehingga dalam praktiknya sangat susah untuk menjerat P2P lending illegal yang merugikan nasabah. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian yang menganalisis system norma yakni penelitian normatif melalui studi kepustakaan serta dengan juga menggunakan pendekatan perundang undangan dan konseptual yang akan relevan dengan uraian pembahasan pada penelitian ini. Hasil studi menunjukkan keberadaan fintech secara umum diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ,dalam prespektif kebijakan hukum, terhadap pengaturan fintech P2P Illegal tidak diatur secara tegas serta pada tatanan sanski pidana tindakan tersebut sebagaimana tertuang dalam UU ITE memenuhi unsur kesalahan yakni dengan memindahkan dana yang didapat dengan diancam penjara dan/atau denda diatur dalam Pasal 48 ayat (1).Namun untuk semakin mempertegas aturan hukum dalam mengantisipasi pemanfaatan P2P Lending untuk kejahatan money laundry maka diperlukan regulasi yang lebih kuat dalam pengaturan P2P lending dalam suatu peraturan perundang undangan serta memperkuat kedudukan PPATK dalam mengawasi laju P2P Lending.


The aimĀ  of this resesarch is to examines the potential and regulations related to financial technology in illegal online loans, commonly referred to as Peer to Peer Lending (P2P lending) which do not have OJK licenses so that in practice it is very difficult to ensnare illegal P2P lending which is detrimental to customers. The research method used is a research system that analyzes normative research norms through literature study and by invitation and conceptual control. The legal material techniques used in this work are by taking notes, as well as examining and understanding the contents of each information obtained from legal materials, both primary and secondary. The resulsts of the study shsow that the existence of fintech is generally regulated in the Financial Services Authority In a legal policy perspective, the regulation of Illegal P2P fintech is not strictly regulated and the criminal sanction order as stated in the ITE Law fulfills the element of error, namely by transferring funds obtained with the threat of imprisonment and / or fines regulated in Article 48 paragraph (1).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-12-13
How to Cite
JUNIASIH, Ni Putu; SWARDHANA, Gde Made. TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY ILLEGAL PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 12, p. 2810-2821, dec. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/70270>. Date accessed: 24 apr. 2024.
Section
Articles