KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PENGGUNA JASA PRAKTIK PROSTITUSI ONLINE
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai prostitusi ditinjau dari perspektif hukum positif, serta bagaimana sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pengguna jasa dalam praktik prostitusi online memakai metode penelitian hukum normatif dan pendekatan hukum terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian yang didapat, pengaturan prostitusi bisa ditinjau dari KUHP, UU ITE dan UU Pornografi. Prostitusi di Indonesia semakin marak terjadi namun, mereka yang sering terkena jerat hukum karena prostitusi online hanyalah mucikari. Sesuai dengan ketentuan Pasal 296 KUHP jo. Pasal 506 KUHP. Sementara itu, pengguna layanan/ jasa tidak terkena jerat hukum. Oleh karena itu, perlu diterapkan arahan hukum pidana yang dapat memberikan jerat pidana kepada pengguna jasa prostitusi online. Upaya yang dilakukan untuk menjerat pengguna jasa prostitusi, Indonesia telah menyusun Rancangan KUHP yang mengatur tentang tuntutan hukum bagi pengguna jasa prostitusi yang ada dalam Pasal 483 ayat (1) huruf e, peraturan ini akan menggantikan Pasal 296 KUHP. Selain revisi KUHP, pemerintah dapat melakukan upaya lain untuk memerangi bisnis prostitusi, dengan memerintahkan setiap daerah untuk membuat perda yang mengatur tentang prostitusi. Upaya lainnya, yang bisa juga pemerintah lakukan yaitu dengan memberikan rehabilitasi bagi para pelaku prostitusi dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka. Kata Kunci: Prostitusi, Pengguna Jasa Prostitusi, Kebijakan Pidana ABSTRACT The purpose of this paper is to find out how the regulation of prostitution is viewed from a positive legal perspective, and how criminal sanctions can be imposed on service users in the practice of online prostitution using normative legal research methods and legal approaches to statutory regulations. The results of the research he obtained, the regulation of prostitution can be reviewed from the Criminal Code, the ITE Law and the Pornography Law. Prostitution in Indonesia is increasingly prevalent, however, those who are often subject to legal snares because online prostitution is only pimps. In accordance with the provisions of Article 296 of the Criminal Code jo. Article 506 of the Criminal Code. Meanwhile, service/service users are not subject to legal snares. Therefore, it is necessary to apply criminal law directives that can provide criminal snares to users of online prostitution services. Efforts are being made to ensnare users of prostitution services, Indonesia has compiled a Draft Criminal Code which regulates legal claims for users of prostitution services in Article 483 paragraph (1) letter e, this regulation will replace Article 296 of the Criminal Code. In addition to the revision of the Criminal Code, the government can make other efforts to combat the prostitution business, by ordering each region to make a regional regulation that regulates prostitution. Another effort, which the government can also do is to provide rehabilitation for prostitutes and provide employment opportunities for them. Keywords: Prostitution, Users of Prostitution Services, Criminal Policy