PENUNDAAN PEMENUHAN PRESTASI PADA KONTRAK BISNIS DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kebijakan para pihak mengenai penundaan pemenuhan perjanjian kontrak bisnis pada masa pandemi Covid-19 dan mengetahui dampak dari penundaan pemenuhan kontrak bisnis bagi para pihak di masa pandemi Covid-19. Metode penelitian menggunakan metode yuridis-normatif. Hasil dari metode penelitian tersebut disimpulkan bahwa: 1). Apabila pandemi Covid-19 termasuk kedalam keadaan memaksa (force majeure) maka para pihak dapat mengambil kebijakan untuk melakukan pengakhiran perjanjian apabila pandemi bersifat tetap atau dapat melakukan penundaan pemenuhan prestasi jika keadaannya hanya bersifat sementara. 2). Dampak adanya pandemi saat ini ialah para pihak harus menunda sementara kontrak yang telah disepakati sebelum adanya pandemi Covid-19 karena adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang aturannya telah disampaikan oleh pemerintah Indonesia. Penundaan untuk memenuhi prestasi itu sendiri harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak supaya tidak terjadi ingkar janji (wanprestasi).
The purpose of this study is to determine the parties' policies regarding postponing the fulfillment of business contract agreements during the Covid-19 pandemic and to find out the impact of postponing the fulfillment of business contracts for parties during the Covid-19 pandemic. This study was obtained by using juridical-normative method. The results of the research method concluded that: 1). If the Covid-19 pandemic is included in a force majeure, the parties can take a policy to terminate the agreement if the pandemic is permanent or can postpone the fulfillment of achievements if the situation is only temporary. 2). The impact of the current pandemic is that the parties have to temporarily suspend the contract that was agreed upon prior to the Covid-19 pandemic due to restrictions on community activities whose rules have been conveyed by the Indonesian government. The delay in fulfilling the achievement itself must obtain the approval of both parties so that there is no broken promise (default).