KEWENANGAN KONKUREN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERIZINAN INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui paradigma baru kewenangan konkuren pemerintah daerah dan bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Metode Penelitian yang digunakan dalam pembuatan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu Penelitian yang difokuskan mengkaji kaidah-kaidah atau norma yang terdapat dalam hukum positif. Berdasarkan Penelitian ini perubahan pengaturan yang terdapat pada Undang-Undang Cipta Kerja telah membuat Paradigma baru dalam pelaksanaan kewenangan konkuren yang mengarahkan kembali otonomi daerah kepada sistem sentralisasi. Perubahan norma tersebut telah membawa pengaruh pada pelaksanaan otonomi daerah khususnya perizinan industri. Perubahan tersebut berakibat pada hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan dibidang industri sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan berarti. selain itu juga terdapat potensi hilangnya pendapatan daerah akibat ditariknya kewenangan perizinan industri yang dapat mempengaruhi pelayanan dan pembangunan daerah.
This study aims to determine the new paradigm of concurrent authority of local governments and how local government authorities in industrial licensing are based on Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. The research method used in the preparation of this article is a normative legal research method, namely research that is focused on examining the norms or norms contained in positive law. Based on this research, changes in the regulation contained in the Job Creation Law have created a new paradigm in the implementation of concurrent authority that redirects regional autonomy to a centralized system. Changes in norms have had an impact on the implementation of regional autonomy, especially industrial licensing. These changes resulted in the loss of regional government authority in licensing in the industrial sector so that local governments did not have significant authority. In addition, there is also the potential for loss of regional revenue due to the withdrawal of industrial licensing authority which can affect regional services and development.