PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DALAM OMNIBUS LAW
Abstract
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan penjelasan terkait bentuk-bentuk perlindungan hukum hak-hak pekerja perempuan pasca revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Adapun fenomena yang ada pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 05 Oktober 2020 adalah terdapat berbagai penolakan masyarakat terhadap Omnibus Law tersebut. Salah satu alasan penolakan masyarakat yang mendorong aksi demokrasi di berbagai daerah di Indonesia. Adapun salah satu persoalan yang menjadi isu yang ditolak oleh masyarakat melalui demonstrasi tersebut adalah penghapusan hak-hak perempuan. Jenis Penelitian yang digunakan dalam menulis artikel ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Melalui kajian normatif, Peneliti bermaksud untuk melakukan kajian perlindungan hukum bagi hak-hak pekerja perempuan pasca revisi undang-undang ketenagakerjaan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai hasil kajian, peneliti menemukan bahwa hak-hak yang menjadi obyek demonstrasi masyarakat tidak seluruhnya benar. Adapun penyebaran informasi-informasi tidak tepat secara massif dan terstruktur menyebabkan pemahaman yang keliru di masyarakat. Sehingga terjadi demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law yang salah satu pembahasannya adalah perlindungan pekerja perempuan dalam Klaster Ketenagakerjaan. Meskipun penegasan penegakan hak-hak perempuan seharusnya ditegaskan kembali dalam revisi undang-undang tersebut, seperti keharusan pemberian hak-hak pekerja perempuan pada Usaha Kecil dan Mikro yang cukup sering terabaikan.
The purpose of writing this article is to provide a related explanation of forms of legal protection for women workers after revision of Law Number 13 Year 2003 Concerning Employment in Law Number 11 Year 2020 About Job Creation. As for the existing phenomena after the ratification of the Draft Law on Job Creation by the government on October 5, 2020, there have been various public objections to the omnibus law. One of the reasons for the community’s refusal to encourage democratic action in the various region in Indonesia. One of the issues that became an issue that was rejected by the community through the demonstration was the elimination of women’s rights. The type of research used in writing this article is a type of normative legal research. Though a normative study, the researcher intends to conduct a study of legal protection for the rights of women workers after the revision of the labor law in the ratification of the Work Creation Regulation. As a result of the study, the researcher found that the rights that were the object of community demonstration were not entirely correct. Meanwhile, the massive and structured dissemination of inaccurate information has lead to a misunderstanding in society. So there was a demonstration against the omnibus law, one of which was discussed was the protection of women workers in the employment cluster. Although the affirmation of women’s rights should be reaffirmed in the revision of the law, such as the necessity of grant the right of women workers at Small and Micro Enterprises which is quite often neglected.