KEABSAHAN PENERAPAN PASAL 93 UNDANG-UNDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH YANG TIDAK MENETAPKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
Abstract
Tujuan Penelitian Ini adalah untuk mengetahui keabsahan penerapan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di wilayah yang belum memberlakukan penyelenggaran kesehatan masyarakat in casu PSBB. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis permasalahan diatas adalah adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan koseptual, pendekatan kasus, pendekatan fakta. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan untuk menganalisis adalah teknik deskriptif dan teknik interpretasi sistematis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pasal 93 UU KK tidak dapat diterapkan terhadap kegiatan ngaben massal Dadia Pasek Kubayan, di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali sehingga penetapan Made Suwardana (Ketua Panitia Pelaksana) sebagai Tersangka tidak sah hukum.
The aim of this research is to know the validity of the application of article 93 of Law No. 6/2018 about Health Quarantine (UU KK) in areas where the implementation of public health in casu PSBB has not been enforced. The reseacrh methods used to analyze problems is normative research, with statute approach, conceptual approach, case approach, and fact approach. It consists of primary, secondary and teritary sources of legal material. The technique of collecting the legal materials are descriptive and systematic interpretative. The result of the research shows that Article 93 UU KK can not be implemented for mass ngaben activity in Sudaji Village, Sawan Sub-Distric, Buleleng Distric, Bali Province. Therefore, the determination of the suspect Mr. Made Suwardana (the chief of executive committee) is not legally valid.