LEGALITAS KONTRAK PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK DITINJAU DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Perkembangan teknologi di Indonesia memberikan juga dalam berbagai aspek, salah satunya dalam aspek perdagangan. Perkembangan teknologi dalam aspek perdagangan dapat dilihat dengan adanya e-contract yang merupakan hal baru dan belum secara eksplisit diatur mengenai legalitasnya.Penulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui tentang legalitas kontrak perdagangan elektronik dalam KUHPerdata serta akibat hukum apabila kontrak perdagangan elektronik tersebut dibuat secara tidak sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa Legalitas kontrak perdagangan elektronik terdapat dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat adanya dari para pihak; kecakapan para pihak lakukan untuk perbuatan hukum; suatu pokok persoalan tertentu; dan sebab yang suatu tidak terlarang serta Akibat hukum apabila kontrak perdagangan yang dibuat secara elektronik atau e-contract tidak sah adalah dapat dibatalkan dan demi batal hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
Kata Kunci : Legalitas, Kontrak Perdagangan, Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.