EFEKTIVITAS BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI DIY SEBAGAI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM INDUSTRI KEUANGAN
Abstract
Seiring dengan perkembangan perekonomian di Indonesia, maka sengketa antara konsumen dan pelaku usaha juga semakin banyak, khususnya dalam bidang industri keuangan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah merupakan Alternative Dispute Resolution (ADR), dimana Alternative Dispute Resolution (ADR) ini merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Sedangkan tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tersebut antara lain yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Oleh karena itu, peneliti akan meneliti tentang “bagaimanakah efektivitas kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta dalam penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen di bidang industri keuangan”. Peneletian ini merupakan penelitian studi lapangan (field research), Penelitian ini bersifat kualitatif, yakni data-data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, teknik pengumpulan datanya menggunakan data primer. Kesimpulan penelitian Efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta dalam industri keuangan dari tahun 2009 hingga 2016 sangat efektif, bahkan tahun 2009 – 2015 efektivitasnya mencapai 100%. Sedangkan tahun 2016 efektivitasnya 50%, dari 4 sengketa industri keuangan yang masuk, bisa diselesaikan 2 sengketa, hal ini dikarenakan pihak yang bersengketa tidak bisa dipanggil.