PENERAPAN ASURANSI BAGI TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini meniliti mengenai penerapan asuransi bagi tenaga kerja asing. Dengan tujuan agar dapat mengetahui kewajiban asuransi bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai pengaturan kewajiban mendaftarkan asuransi bagi tenaga kerja asing di Indonesia serta penerapan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penelitian ini dilakukan dengan metode empiris. Penelitian ini menghasilkan suatu pengetahuan yaitu pengaturan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerja asingnya terdapat pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan penerapannya tenaga kerja asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesisa wajib ikut serta dalam program Asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia. Kesimpulan yang dapat diambil adalah di Indonesia tenaga kerja asing wajib didaftarkan asuransi BPJS oleh pemberi kerja, jika tidak maka akan dikenakan sanksi administraf berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Kata Kunci: Tenaga Kerja Asing, Asuransi, Sanksi