PENGATURAN HUKUM MENGENAI KESELAMATAN KERJA BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DILUAR LEMBAGA PENYALUR PEKERJA RUMAH TANGGA (LPPRT)
Abstract
Pekerja Rumah Tangga, istilah ini ingin menguatkan dan memberi pengakuan terhadap orang yang berkerja pada suatu rumah tangga”.”Penelitian ini membahas tentang pengaturan hukum mengenai keselamatan kerja bagi pekerja rumah tangga (PRT) diluar lembaga penyalur pekerja rumah tangga (LPPRT)”. Cara yang dapat dilakukan PRT untuk melindungi hak keselamatan kerjanya Seperti yang kita ketahui, perlindungan hukum mengenai pekerja rumah tangga diatur dalam Peraturan Meneteri Tenaga Kerja No.”2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, namun pada kenyataannya Peraturan Meneteri Tenaga Kerja tersebut tidaklah melindungi hak-hak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum layaknya para pekerja disektor formal yang dilindungi secara meneyeluruh oleh Undang-undang No”. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang salah satunya mengenai keselamatan kerja bagi pekerja rumah tangga itu sendiri. Hal ini menyebabkan adanya kekosongan norma dan menimbulkan kerugian tersendiri bagi Pekerja Rumah Tangga.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Keselamatan Kerja, PRT, LPPRT.o