HAK MEWARIS ANAK LUAR KAWIN KAJIAN BERDASARKAN0PUTUSAN1MAHKAMAH1KONSTITUSI NOMOR046/PUU–VIII/2010

  • A.A Sagung Devi Utami Jayanti
  • A.A Ngurah Yusa Darmadi

Abstract

Didalam0penulisan0jurnal ini menggunakan metode normatif yang akan menelaah Putusan0Mahkamah00Konstitusi0No.46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Pada awalnya, Anak0luar0kawin0hanya0mempunyai0hubungan perdata dengan02ibu10dan04keluarga00ibunya00saja, namun00setelah dikeluarkannya0putusan anak luar kawin mempunyai hubungan perdata0dengan ibu dan laki-laki sebagai ayah biologisnya. Sehinga terjadi2perubahan3terhadap4konsep5hubungan0keperdataan antara anak6luar7kawin8dengan9ayah biologisnya. Putusan tersebut memiliki konstribusi terhadap pembaharuan hukum di Indonesia, hal ini selaras dengan pandangan John Rawls yang menyatakan persamaan hak dan kedudukan merupakan sarana terciptanya keadilan. Akan tetapi, putusan tersebut menimbulkan masalah baru pula karena putusan tersebut dianggap melegalisasi perzinahan dan prostitusi. Dapat dilihat kekaburan norma terhadap putusan tersebut sehingga kepastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak luar kawin belum sepenuhnya terwujud.


Kata Kunci: Waris, Anak Luar Kawin, Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-18
How to Cite
JAYANTI, A.A Sagung Devi Utami; DARMADI, A.A Ngurah Yusa. HAK MEWARIS ANAK LUAR KAWIN KAJIAN BERDASARKAN0PUTUSAN1MAHKAMAH1KONSTITUSI NOMOR046/PUU–VIII/2010. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 7, p. 1-15, july 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/52259>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles