PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN “PERUNDUNGAN” FISIK OLEH PELAKU ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Perlindungan dari ancaman kekerasan dan diskriminasi kepada setiap anak telah diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Perundungan” fisik adalah suatu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang yang lebih lemah dengan maksud untuk membuat orang tersebut merasa takut dan tidak berdaya serta dapat menyebabkan luka-luka hingga kematian. Tindakan “perundungan” fisik tidak saja dilakukan oleh orang dewasa, akan tetapi anak pun dapat menjadi pelaku tindakan “perundungan” fisik. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan pertanggung jawaban pelaku tindakan “perundungan” fisik yang dilakukan anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan “perundungan” fisik di Indonesia belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi ketentuan yang dapat menjadi acuan yaitu Pasal 351 KUHP, Pasal 54 dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan asas lex specialis derogat lex generalis pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku anak dibawah umur atas tindakan “perundungan” fisik dapat diajukan ke muka pengadilan dengan berlandaskan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, “Perundungan”, Anak, Di Bawah Umur