PERANAN NOTARIS/PPAT DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Dalam perjanjian hutang piutang, pada dasarnya pihak kreditur meminta jaminan atau agunan yang telah disepakati oleh pihak debitur. Hal ini dilakukan apabila nantinya pada saat pelunasan hutang, dan pihak debitur tersebut melakukan wanprestasi, maka secara otomatis pihak kreditur akan memanfaatkan jaminan yang telah disepakati untuk mengembalikan dana yang telah dipinjamkan kepada pihak debitur, dan akan melakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut. Dalam kaitannya dengan hal ini diperlukan suatu peraturan yang mendasari perjanjian hutang piutang yang dituangkan dalam Undang – Undang No 4 tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan. Dalam peraturan yang sudah tertuang didalam Undang – Undang ini, maka Hak Tanggungan harus digunakan untuk jaminan tidak bergerak yang didasari oleh Undang – Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan dan kendala – kendala yang ada pada Notaris / PPAT dalam pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gianyar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Empiris dengan jenis pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang – undangan (Statue Approach) dan pendekatan Fakta (Fact Approach). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Notaris/ PPAT memiliki peranan yang sangat penting untuk membuat sebuah akta otentik yang diperlukan dalam pendaftaran Hak Tanggungan.
Kata Kunci: Hak Tanggungan, Peranan Notaris/PPAT