PERAN PEMBENTUKAN SENTRA KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI BALI

  • Anak Agung Sagung Shinta Anandita
  • I Gusti Ngurah Darma Laksana

Abstract

Hak  kekayaan intelektual ialah hak istimewa yang diberikanoleh negara pada seseorang atau beberapa orang atas karya intelektualnya sebagai penghargaan atas karya yang dihasilkannya, sehingga pemilik Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut dengan (KI) berhak atas manfaat penjualan, serta kegiatan lain yang berkenan dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya.  Perlindungan kekayaan intelektual sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan prinsip yang efektif dan efisien tanpa adanya sistem birokrasi yang terlalu berlebihan. Salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yakni dengan membentuk pelayanan kepada pemilik Kekayaan Intelektual yang disebut dengan Sentra KI. Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan perlindungannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Maka bentuk pelayanan yang diberikan oleh negara melalui “UU No. 18 Tahun 2002 pasal 13 ayat (3)” yang berbunyi Sentra KI mewujudkan bidang karya yang berperan mengoperasikan KI, menjadi pusat informasi dan pelayananKekayaan Intelektual. Salah satu yang dipercayakan dalam pelayanan perlindungan kekayaan intelektual yakni perguruan tinggi dan lembaga litbang bisa terorganisasi untuk membangun suatu bidang lembaga dan metode untuk mengendalikan seluruh Kekayaan Intelektual dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang disandangnya. Tujuan dari penelitian ini adalahuntuk memahami peran Sentra KI oleh kantor wilayah kementrian hukum dan HAM provinsi Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah sistem penelitian empiris menggunakan bentuk penelitian yang digunakan ialah penelitian perundang-undangan dan penelitian berdasarkan fakta. Berlandaskan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dengan adanya peran Sentra KI dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya sehingga kekawatiran terhadap pelayanan birokrasi yang berbelit-belit, panjang dan rumit bisa teratasi dengan pembentukan suatu pelayanan terpadu yang disebut dengan sentra KI.


Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Sentra KI, Pelayanan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-02-12
How to Cite
ANANDITA, Anak Agung Sagung Shinta; LAKSANA, I Gusti Ngurah Darma. PERAN PEMBENTUKAN SENTRA KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI BALI. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 1-16, feb. 2020. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/58215>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles