PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI DI PASAR BADUNG DALAM MENDUKUNG TATA KELOLA PASAR MODERN
Abstract
Kemajuan teknologi dalam sistem pembayaran telah menggantikan peranan uang tunai menjadi non tunai dalam bentuk uang elektronik yang menggunakan internet. Pembayaran dengan uang elektronik lebih efektif dan efisien. Regulasi yang dikeluarkan untuk mendukung transaksi non tunai yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan transaksi non tunai di Pasar Badung dan bagaimana risiko yang ditimbulkan dari penerapan transaksi non tunai di Pasar Badung. Dalam pembahasan dilakukan dengan jenis penelitian empiris, jenis pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran non tunai telah diterapkan di Pasar Badung dengan menggunakan sistem GO-PAY. Tidak hanya pungutan maupun iuran ke pedagang yang dilakukan secara non tunai, pembeli juga dapat melakukan transaksi elektronik selama berbelanja. Risiko yang ditimbulkan yaitu kejahatan secara online (cyber crime) oleh hacker. Hacker akan memindahkan jumlah saldo milik korban dengan mengganti atau menyisipkan file pada server.
Kata Kunci : Sistem Pembayaran, Peraturan Bank Indonesia, Uang Elektronik.