Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Menggunakan Jasa E-Commerce
Abstract
Semakin maraknya praktek transaksi perdagangan online (e-commerce) di Indonesia membuat masyarakat yang ingin berbelanja barang dan jasa yang dibutuhkan lebih mudah, namun banyak terdapat perlanggaran terhadap hak-hak konsumen yang tidak dapat dihindari mengingat jual-beli online mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi konvensional sehingga membuka kesempatan adanya kecurangan dari pelaku usaha ataupun pihak ketiga terkait kemanan data pribadi yang dijaminkan oleh pemilik toko online sehingga berimplikasi pada perlindungan konsumen yang mana bilamana terjadinya kerugian bagi Konsumen terkait data pribadi baik identitas pibadi, password , dan kemanan nomor kartu kredit atau pembayaran lainnya yang mana apakah dapat pemilik toko online dapat dimintai pertanggung jawabannya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan terhadap pengguna jasa jual-beli online (e-commerce) terkait kerahasiaan data pribadi dan bagaimana cara Pemilik toko menyelesaikan sengketa terkait kerugian konsumen. Metode penelitian hokum normative digunakan sebagai metode penulisan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan perlindungan konsumen dalam jual dan beli online menggunakan e-commerce tidak jelas karena peraturan mengenai perjanjian jual-beli online belum terperinci dan belum memperhatikan perlindungan terhadap konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, E-Commerce