PENJAMINAN TERHADAP SIMPANAN NASABAH YANG TIDAK DIJAMIN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN PADA BANK YANG TERLIKUIDASI?
Abstract
Penulisan jurnal ini dilatar belakangi oleh mekanisme pengembalian dana simpanan nasabahdyang tersimpan pada bank yang dilikuidasi. Simpanan yang dimaksud yaitu simpanan yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Dari latar belakang permasalahan tersebut, kemudian penulis angkat sebagai permasalahan sekaligus tujuan dari penulisan jurnal ini yaituwbagaimana tanggung jawab bankwatas simpananwnasabah yang tidak mendapatkan jaminan LPS,wserta bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukanwoleh pihak bank yang dalam hal ini yaitu BPR Swasad Artha dengan nasabah penyimpan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, pendekatan analitis dan konseptual. Sumberddata yang digunakan dalam penulisan skripsi ini berasal dari datadprimer dan datadsekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh dari penelitian di lapangan yang berasalĀ dari narasumber. Data sekunder berasal dari penelitian kepustakaan. Kesimpulan tulisan ini yaitu pertama tanggung jawab bank terhadap simpanan nasabah yang tidakddijamin oleh LPS yaitu bank melakukan pengembalian dana kepada nasabah yang tidak mendapatkan jaminan oleh LPS sebagai bentuk pertanggungjawaban bank. Kedua, upaya yang dilakukan dalam penyelesaian simpanan nasabah yang menjadi tanggung jawab bank, dalam hal ini, para pihak menempuh jalur nonlitigasi yaitu dengan melakukan negosiasi.
Kata Kunci: Bank Likuidasi, Lembaga Penjamin Simpanan, Nasabah Penyimpan