TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN SEKURITAS TERHADAP INVESTOR DALAM PERDAGANGAN SAHAM SECARA ELEKTRONIK
Abstract
Perusahaan Efek yang dapat melakukan kegiatan usaha menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menjelaskan bahwa “Perusahaan efek bertanggungjawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dilakukan oleh direksi, pegawai dan pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya adalah Bagaimanakah tanggung jawab dari perusahaan sekuritas dalam perdagangan saham secara elektronik apabila terjadi wanprestasi dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan sekuritas terhadap investor dalam perdagangan saham secara media elektronik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif karena penelitian mempelajari bahan hukum dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang diperoleh, tanggung jawab dari pemegang saham, komisaris dan direksi perseroan dari semula terbatas menjadi ikut bertanggung jawab sampai kepada harta pribadinya. Perlindungan hukum yang diberikan kepada investor yaitu dengan memberikan kepastian hukum melalui peraturan perundangan-undangan dan penegakan hukum.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
LEONITA AGUSTINI, Gusti Ayu Putu; WESTRA, I Ketut; DEWI KASIH, Desak Putu.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN SEKURITAS TERHADAP INVESTOR DALAM PERDAGANGAN SAHAM SECARA ELEKTRONIK.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13159>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Perusahaan Efek, Pasar Modal, Tanggung Jawab