IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM HAK CUTI HAID TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN (STUDI PADA PT. BALI CAMEL SAFARIS’S)
Abstract
Semakin pesatnya pembangunan nasional di berbagai sektor berimplikasi terhadap terbukanya lapangan pekerjaan. Melalui ketersediaan lapangan pekerjaan ini mendorong tenaga kerja laki-laki maupun tenaga kerja perempuan untuk bekerja. Perempuan memiliki sedikit keunikan tersendiri yaitu mengalami masa haid setiap bulannya, yang mewajibkan setiap perusahaan memberikan cuti haid. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah Implementasi Perindungan Hukum Hak Cuti Haid Bagi Pekerja Perempuan pada PT Bali Camel Safaris’s. Dalam Penelitian ini menggunakan Metode penelitian empiris.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada PT. Bali Camel Safari’s, diketahui bahwa pelaksanaan pemberian cuti haid pada perusahaan tersebut belum dilaksanakan dengan baik berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sistem penerapannya bukan dalam bentuk cuti melainkan dalam bentuk izin sakit, sehingga jatah libur setiap satu kali dalam minggu dipakai sebagai penggantinya. Hal ini hanya berlaku terhadap pekerja tetap saja, sedangkan pekerja tidak tetap tidak diberikan cuti haid sama sekali. Hal tersebut disebabkan karena ada beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemberian cuti haid ini yaitu, terbatasnya pekerja yang bekerja, sulitnya membuktikan benar atau tidaknya pekerja dalam masa haid serta adanya kecemburuan sosial antar pekerja terhadap pemberian cuti haid tersebut. Dalam mengatasi hal tersebut perlu adanya upaya yang diberikan dari perusahaan. Pada PT. Bali Camel Safari,s melakukan upaya mengatasi hal tersebut dengan memberikan jaminan kesehatan berupa kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan secara gratis, sehingga perusahaan dapat mengetahui kondisi kesehatan pekerjanya dan mempermudah pemberian cuti haid kepada pekerja perempuannya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Perempuan, Cuti Haid