Pelaksanaan Pasal 7 (Huruf b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pada Konveksi Nusantara di Kota Denpasar
Abstract
Berkembangnya usaha konveksi sangat pesat di Kota Denpasar, terbukti banyak kita jumpai usaha seperti garment, tailor, maupun konveksi. Pengusaha pun tidak kehabisan akal untuk berinovasi untuk daya tarik bagi pariwisata, karena fashion sering dipergunakan sebagai pembuatan dalam rangka untuk menjamin kepuasan konsumen dan ganti rugi pada konsumen. Maka dalam Pasal 7 (huruf b) UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan informasi karena kurang pengetahuan pelaku usaha dengan alasan efisiensi sering kali kewajiban itu diabaikan.Penyusunan jurnal ini membahas kewajiban pelaku usaha pada Konveksi Nusantara dan kendala pelaksanaan kewajiban pelaku usaha Konveksi Nusantara di Denpasar. Penulisan jurnal dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan fakta. Penulisan jurnal ini menautkan dua jawaban bahwa pertama terkait Usaha Konveksi Nusantara telah melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang telah tertera pada Pasal 7 Undang- Undang Perlindungan Konsumen; yang kedua pelaku usaha Konveksi Nusantara menjelaskan bahwa sebelum melakukan kesepakatan telah ditegaskan jika bahan kain tidak tersedia maka dari pihak pelaku usaha akan menginformasikan secepatnya kepada konsumen. Adapun tujuan dari pembuatan jurnal ini untuk mengetahui dasar hukum pada kewajiban pelaku usaha konveksi nusantara dan mengetahui kendala pelaksanaan kewajiban pelaku usaha konveksi Nusantara di Denpasar.
Kata Kunci: Kewajiban, Pelaku Usaha, Konveksi.