PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN IMPOR YANG TIDAK BERSERTIFIKASI HALAL OLEH BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM)
Abstract
Produk impor selama ini memang diyakini oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebagai produk yang mempunyai kualitas unggul, karena disertai dengan persyaratan-persyaratan yang sudah standar mengenai proses produksi, packaging, maupun pemasarannya. Realitanya, ada beberapa produk impor yang tidak memenuhi standar persyaratan, sehingga produk impor yang dibeli konsumen berkualitas rendah, bahkan membahayakan keselamatan konsumen.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum yuridis empiris yang mengkaji kesenjangan antara ketentuan pangan impor bersertifikasi halal di BPOM dengan pelaksanaannya di lapangan. Penelitian ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui pola pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran makanan impor yang tidak bersertifikasi halal. Kedua, untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran makan impor yang tidak bersertifikasi halal.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan BPOM belum berjalan secara efektif karena faktanya masih ditemukan produk makanan impor yang tercemar dengan DNA babi (porcine) pada proses produksinya meskipun telah memiliki izin untuk di distribusikan di Indonesia. Dalam menjalankan perannya di bidang pengawasan obat dan makanan BPOM memiliki kendala internal dan eksternal. Upaya-upaya yang dilakukan BPOM dalam menanggulangi kendala-kendala yang dihadapi antara lain sosialisasi, kerjasama dengan institusi lainnya dan dikeluarkannya public warning.
Kata kunci: Pengawasan, BPOM, Makanan Impor, Sertifikasi Halal