Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Online
Abstract
Penelitian ini berjudul “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Online”. Dengan berkembangnya teknologi dan informasi yang begitu cepat menimbulkan inovasi baru terkait model dalam sistem perdagangan, yaitu transaksi online. Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli secara online melalui media internet dengan tidak berjumpa langsung. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik telah diatur bahwa pelaku usaha seharusnya memberikan informasi yang benar terkait barang dagangannya namun pada kenyataannya masih sering ditemukan pelanggaran terhadap hal tersebut, sehingga disini terlihat telah terjadi kesenjangan antara peraturan yang ada dengan kenyataan dilapangan. Permasalahan yang diuraikan dalam jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam transaksi bisnis online serta bagaimana penyelesaian atas kerugian konsumen dalam melakukan transaksi online. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu penelitian empiris, dengan melihat pada permasalahan yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti bahwa pelaku usaha telah salah dalam memberikan informasi terkait dengan barang dagangannya, maka pelaku usaha harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita konsumen seperti yang telah diatur dalam pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya tekait Penyelesaian atas kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha, dapat dilakukan dengan cara musyawarah antara pihak konsumen dengan pelaku usaha, ataupun dibantu oleh pihak ketiga.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Transaksi online, Konsumen.