Peredaran Produk Rokok Elektronik Yang Tidak Mencantumkan Label Komposisi Zat Adiktif Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
Abstract
Mesin penggerak produktivitas dan efisiensi produsen atas barang dan jasa yang dihasilkannya untuk mencapai sasaran usaha adalah ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang sangat pesat, maka dari itu perlindungan konsumen dipandang semakin penting. Penelitian hukum ini akan berdasarkan pada fakta di lapangan atau dikenal dengan sebutan hukum empiris. Ruang lingkup permasalahannya meliputi pola pengawasan yuang dilakukan BPOM terhadap peredaran rokok elektronik yang tidak mencantumkan label komposisi zat adiktif pada setiap kemasannya serta upaya penyelesaiannya. Skripsi ini menggunakan penelitian hukum empiris yang berarti bahwa penelitian hukum ini akan berdasarkan pada fakta di lapangan. Upaya BPOM dalam melindungi konsumen rokok elektronik dengan pemberian berita kepada masyarakat akan kandungan apa saja yang terdapat dalam rokok elektronik. Informasi yang jelas merupakan bentuk perlindungan preventif dari pelaku usaha terhadap konsumen serta perlindungan reprsif dari BPOM dengan cara mengkaji mengenai rokok elektronik trersebut.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Pengawasan BPOM, Rokok Elektronik.