TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SPBU PERTAMINA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN PADA PEMBELIAN BBM DENGAN JUMLAH TAKARAN YANG TIDAK SESUAI DI KECAMATAN KERAMBITAN TABANAN

  • Gusti Agung Sagung Istri Dianita
  • A.A Sri Indrawati
  • I Made Dedy Priyanto

Abstract

Jumlah kendaraan di Indonesia yang terus meningkat
mengakibatkan bertambahnya kebutuhan konsumen dalam
menggunakan Bahan Bakar Minyak. SPBU sebagai penyedia jasa
pengisian BBM seharusnya memberikan pelayanan yang efektif
tetapi pada kenyataanya terdapat kasus praktek kecurangan yang
dilakukan oleh petugas SPBU yaitu dengan memberikan BBM
tidak sesuai dengan nilai tukar yang seharusnya menjadi hak
konsumen yang diberikan petugas kepada konsumen.
Berdasarkan uraian tersebut adapun permasalahan yang dibahas
adalah Bagaimana bentuk kecurangan yang dilakukan operator
SPBU di Kecamatan Kerambitan Tabanan dan Bagaimana
tanggung jawab pelaku usaha SPBU di Kecamatan Kerambitan
Tabanan terhadap konsumen akibat kecurangan pada saat
pengisian bahan bakar minyak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode penelitian yuridis empiris dengan jenis pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk kecurangan
yang dilakukan operator di SPBU Perangbakat Empat Kerambitan
Tabanan adalah pengurangan volume bahan bakar minyak yang
telah dibeli konsumen oleh oknum pekerja/buruh yang bertugas
sebagai operator, sehingga melanggar Pasal 7 huruf a, Pasal 7
huruf c dan Pasal 4 huruf b Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dan memenuhi unsur kecurangan, kecurangan
tersebut menimbulkan kerugian materiil yang dirasakan secara
nyata yaitu kelebihan uang yang dibayarkan konsumen sehingga
menimbulkan keuntungan kepada pelaku usaha. Tanggung jawab
yang diberikan SPBU Perangbakat Empat Kerambitan Tabanan
kepada konsumen terhadap kecurangan pada saat pengisian
bahan bakar minyak adalah pemberian ganti rugi sejumlah bahan
bakar yang telah dikurangi oleh oknum/pekerja, hal tersebut telah
sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pertanggungjawaban
dilaksanakan 2 hari setelah peristiwa tersebut.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, SPBU Pertamina, Konsumen

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-08
How to Cite
DIANITA, Gusti Agung Sagung Istri; INDRAWATI, A.A Sri; PRIYANTO, I Made Dedy. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SPBU PERTAMINA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN PADA PEMBELIAN BBM DENGAN JUMLAH TAKARAN YANG TIDAK SESUAI DI KECAMATAN KERAMBITAN TABANAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-16, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/41802>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>