PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENDIRIAN BANGUNAN DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN
Abstract
Dewasa ini di saat segala sesuatunya berkembang dengan pesat, kemungkinan untuk terjadinya perbenturan kepentingan maupun ruginya orang lain atas sesuatu perbuatan yang dilakukan orang lain juga semakin meningkat, sudah sewajarnya antara orang-orang sebagai pemilik bangunan yang bertetangga berhati-hati dalam pendirian bangunan, penggunaan serta perbaikan sarana yang dimiliki maupun yang digunakan secara menimbulkan risiko yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik bangunan yang bertetangga dan kerugian ini dapat dituntut. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bermaksud untuk meneliti permasalahan yaitu tanggung jawab pemilik bangunan dalam hal terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pendirian bangunan dan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan [1]sengketa perbuatan melawan hukum dalam pendirian bangunan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan pendekatan fakta. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik analisis dan pengolahaan data yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini diolah secara kualitatif berdasarkan fakta yang ada untuk memperoleh jawaban atas permasalahan kemudian data akan disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistimatis.
Hasil penelitian menunjukkan (1) Tanggung jawab pemilik bangunan dalam hal terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pendirian bangunan harus diganti dan/atau yang dibebankan oleh hukum untuk mengganti suatu kerugian. Bentuk ganti rugi yaitu dengan mengembalikan kondisi tembok pembatas pada keadaan semula dengan membeton kembali tembok pembatas dan membuat bagian besi penyangga tersendiri pada bangunan kanopi seutuhnya tanpa menggunakan tembok pembatas dari pemilik bangunan tetangganya tersebut.(2) Upaya menyelesaikan sengketa dalam terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pendirian bangunan dilakukan dengan dua cara yaitu non-litigasi dan/atau litigasi melalui gugatan ke pengadilan.
Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Pendirian Bangunan, Bangunan