TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS TAYANGAN IKLAN DI TELEVISI YANG MENYESATKAN
Abstract
Iklan tentu saja merupakan media informasi dimana informasi tersebut dapat mengakibatkan permasalahan, semata untuk dapat menguntungkan pihak produsen, sering mempromosikan yang tidak sesuai dengan apa yang ditayangkan di media pertelevisian dan juga berkesan menyesatkan. Di Indonesia sudah terdapat aturan hukum mengenai iklan, siapa yang akan bertanggungjawab atas tayangan iklan di televisi yang menyesatkan untuk menuntut kerugian, dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terkait tayangan iklan di televisi yang menyesatkan konsumen tersebut. Jenis penulisan Yuridis Normatif, yakni pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, asas-asas, peraturan dan yang terakhir konsep-konsep. Pertanggungjawaban pelaku usaha periklanan dapat dilihat pada produsen, jika sebuah iklan yang ditayangkan atas permintaan produsen baik bentuk maupun isinya, maka pelaku usaha periklanan berbentuk pasif maka dalam arti bahwa mereka hanya membuat secara utuh sesuai dengan permintaan produsen. Maka yang harus bertanggungjawab dalam hal ini adalah produsen.
Kata Kunci : Tanggungjawab Pelaku Usaha, Konsumen, Iklan Menyesatkan.