PENGATURAN HAK PEKERJA YANG DI PHK BERKAITAN DENGAN PERUSAHAAN PAILIT
Abstract
Pekerja yang di PHK pada perusahaan yang dinyatakan pailit, acapkali mengalami permasalahan dalam pelunasan pembayaran gaji. Padahal Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur mengenai gaji dan hak-hak lainnya dari pekerja untuk didahulukan pembayarannya. Namun, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan tidak mengatur dengan tegas mengenai hak pekerka yang didahulukan pembayarannya yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum terhadap kedudukan pekerja. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui mengenai pengaturan hak pekerja yang di PHK berkaitan dengan perusahaa pailit dan kedudukan hak pekerja dalam kepailitan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai hak pekerja yang di PHK berkaitan dengan perusahaan pailit dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta dipertegas pada Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan bahwa gaji dan hak-hak lainnya dari pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Akan tetapi terdapat pertentangan norma dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Kepailitan mengenai kedudukan pekerja terhadap perusahaan pailit. Namun, setalah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang telah diuji materi terhadap penafsiran frasa “didahulukannya pembayarannya” dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dalam putusannya mempertegas kedudukan pekerja bahwa gaji pekerja pada perusahaan pailit ditempatkan sebagai kreditur preferen dengan hak istimewa yang didahulukan pembayarannya dari kreditur-kreditur lainnya.
Kata Kunci : Gaji, Hak Pekerja, Perusahaan Pailit