Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Jaminan Fidusia Terhadap Musnahnya Objek Jaminan Fidusia

  • I Made Yudatama
  • I Nyoman Darmadha

Abstract

Pesatnya perkembangan ekonomi mendorong setiap pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya, untuk mengembangkan bisnisnya seorang pelaku usaha memerlukan tambahan modal. Salah satu cara untuk memperoleh tambahan modal adalah dengan melakukan permohonan kredit. Namun dalam setiap perjanjian kredit pasti terdapat resiko di dalamnya. Musnahnya objek jaminan fidusia merupakan salah satu resiko yang dapat menyebabkan hapusnya jaminan fidusia. Kurangnya penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian kata musnah pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyebabkan adanya kekaburan terhadap indikator musnahnya benda jaminan. Kekaburan ini nantinya akan berdampak pada kurang efektifnya perlindungan hukum terhadap kreditur terhadap musnahnya objek jaminan fidusia. Permasalahan yang diuraikan di dalam jurnal ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan musnah pada jaminan fidusia dan Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur terhadap musnahnya objek jaminan. Dalam melakukan penulisan karya ilmiah ini digunakan metode penelitian normatif. Musnah Yang dimaksud dalam jaminan fidusia adalah musnah secara total. Perlindunan hukum bagi kreditur terhadap musnahnya benda diperoleh melalui sita eksekutorial.


Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Musnahnya Benda, Jaminan Fidusia

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-21
How to Cite
YUDATAMA, I Made; DARMADHA, I Nyoman. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Jaminan Fidusia Terhadap Musnahnya Objek Jaminan Fidusia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-12, may 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/40629>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>