PIHAK YANG BERWENANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP DEBITUR DALAM KREDIT SINDIKASI
Abstract
Pengaturan pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 ( UU Kepailitan dan PKPU). Pengaturan terhadap pihak yang dapat menjadi pemohon pailit masih menimbulkan problematika dalam pelaksanaannya. Hal ini terjadi pada proses kepailitan terhadap debitur dalam kredit sindikasi yang masih menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya oleh karena dalam UU Kepailitan dan PKPU belum mengatur secara khusus melainkan hanya berupa penjelasannya saja, sehingga penting untuk diangkat permasalahan perihal pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap debitur dalam kredit sindikasi. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. UU Kepailitan dan PKPU secara definitif telah menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi pemohon pailit, namun untuk pemohon pernyataan pailit dalam kredit sindikasi masih memunculkan dualisme yang timbul akibat karakteristik khas yang dimiliki kredit sindikasi yaitu terdapat agen yang bertindak sebagai kuasa dari peserta sindikasi untuk mewakili kepentingannya. Pada prinsipinya perjanjian kredit sindikasi hanya terdapat satu kreditur yaitu sindikasi kredit yang diwakili oleh agen, dan dikarenakan agen mewakili kepentingan-kepentingan dari peserta sindikasi, maka agen mempunyai kewenangan yang kuat untuk melakukan tindakan hukum termasuk mengajukan permohonan pernyataan pailit, dengan persetujuan dari kreditur mayoritas.
Kata Kunci : Kredit Sindikasi, Pailit, Agen Fasilitas, Peserta Sindikasi