IMPLIKASI HUKUM PEMBUBARAN KOPERASI YANG DIPUTUS PAILIT

  • Ni Nyoman Ratih Kemala Sandy
  • Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati

Abstract

Koperasi merupakan keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu, menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. Badan usaha koperasi, merupakan bentuk badan usaha yang lazim dalam dunia usaha di Indonesia, karena koperasi merupakan asosiasi modal dan badan hukum yang mandiri.Apabila suatu Koperasi memperoleh keuntungan, tentu koperasi itu akan terus berkembang dan menjadi besar, namun permasalahan akan timbul jika suatu koperasi mengalami kerugian yang tidak dapat ditanggungnya lagi, sehingga koperasi berada dalam keadaan merugi dan tidak dapat membayar utang-utangnya, ada 2 (dua) jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu dengan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah dan dapat juga dibubarkan melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cara pembubaran koperasi serta untuk mengetahui implikasi hukum pembubaran koperasi yang diputus pailit.


 


Kata Kunci : Implikasi, Pembubaran Koperasi, Pailit

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-21
How to Cite
SANDY, Ni Nyoman Ratih Kemala; DYAH SATYAWATI, Ni Gusti Ayu. IMPLIKASI HUKUM PEMBUBARAN KOPERASI YANG DIPUTUS PAILIT. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 10, p. 1-16, may 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/40448>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>