IMPLIKASI HUKUM PEMBUBARAN KOPERASI YANG DIPUTUS PAILIT
Abstract
Koperasi merupakan keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu, menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. Badan usaha koperasi, merupakan bentuk badan usaha yang lazim dalam dunia usaha di Indonesia, karena koperasi merupakan asosiasi modal dan badan hukum yang mandiri.Apabila suatu Koperasi memperoleh keuntungan, tentu koperasi itu akan terus berkembang dan menjadi besar, namun permasalahan akan timbul jika suatu koperasi mengalami kerugian yang tidak dapat ditanggungnya lagi, sehingga koperasi berada dalam keadaan merugi dan tidak dapat membayar utang-utangnya, ada 2 (dua) jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu dengan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah dan dapat juga dibubarkan melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cara pembubaran koperasi serta untuk mengetahui implikasi hukum pembubaran koperasi yang diputus pailit.
Kata Kunci : Implikasi, Pembubaran Koperasi, Pailit