PENGELOLAAN WILAYAH PANTAI OLEH PIHAK SWASTA BERDASARKAN PERJANJIAN DENGAN PEMERINTAH TERKAIT DENGAN PASAL 33 AYAT (3) UUD NRI 1945 YANG MELINGKUPI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LOKAL
Abstract
Jurnal ini berjudul pengelolaan wilayah pantai oleh pihak swasta berdasarkan perjanjian dengan pemerintah terkait dengan pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang melingkupi kesejahteraan masyarakat lokal. Metode penulisan yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif. Jurnal ini diangkat karena banyaknya permasalahan yang timbul terkait dengan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak swasta, dimana pemerintah memberikan wewenang pengelolaan wilayah pantai kepada pihak swasta secara utuh untuk menjalankan usaha dan bisnis nya. Perjanjian ini menjadi suatu “momok” yang meresahkan masyarakat lokal karena dengan diberikannya wewenang kepada pihak swasta untuk mengelola wilayah pantai menimbulkan pembatasan ruang gerak terhadap gerak masyarakat lokal dalam menjalankan kegiatan ekonomi nya baik dari segi perdagangan, pelayaran dan lainnya. Oleh karena itu perjanjian ini menjadi suatu konflik norma yang membuat perjanjian ini menjadi tidak sah karena melanggar syarat sah nya suatu perjanjian yaitu itikad baik.
Kata Kunci : Perjanjian, konflik norma, dan pengelolaan wilayah pantai