PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN YANG LAHIR DARI HUBUNGAN KONTRAKTUAL
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual dengan membahas penyebab terjadinya penipuan dalam hubungan konraktual serta pertanggungjawabannya yang dilakukan diluar peradilan. Adanya penggunaan mediasi penal dalam penyelesaian kasus pidana sebagai bentuk perlindungan korban dengan upaya upaya alternatif pemidanaan. Jenis penulisan ini adalah penelitian normatif dengan mengkaji melalui pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan penipuan. Penyebab terjadinya penipuan dalam hubungan kontraktual karena ketidakpahaman para pelaku kontrak akan perjanjian atau kontrak yang dibuat, pertsnggungjawaban pidana dilakukan melalui mediasi penal sebagai alternative penyelesaian diluar peradilan. Simpulan dari penulisan ini adalah bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual dapat diselesaikan melalui jalur nonpenal yaitu mediasi, namun hal ini belum ada aturan yang pasti mengenai penggunaan mediasi dalam penyelesaian perkara pidana dan di dalam penerapannya tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.
Kata Kunci : Pelaku, Hubungan Kontraktual, pertanggungjawaban pidana, penipuan