PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN YANG LAHIR DARI HUBUNGAN KONTRAKTUAL

  • Putu Meida Anny Liestarini
  • Ida Bagus Surya Dharmajaya

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual dengan membahas penyebab terjadinya penipuan dalam hubungan konraktual serta pertanggungjawabannya yang dilakukan diluar peradilan. Adanya penggunaan mediasi penal dalam penyelesaian kasus pidana sebagai bentuk perlindungan korban dengan upaya upaya alternatif pemidanaan. Jenis penulisan ini adalah penelitian normatif dengan mengkaji melalui pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan penipuan. Penyebab terjadinya penipuan dalam hubungan kontraktual karena ketidakpahaman para pelaku kontrak akan perjanjian atau kontrak yang dibuat, pertsnggungjawaban pidana dilakukan melalui mediasi penal sebagai alternative penyelesaian diluar peradilan. Simpulan dari penulisan ini adalah bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual dapat diselesaikan melalui jalur nonpenal yaitu mediasi, namun hal ini belum ada aturan yang pasti mengenai penggunaan mediasi dalam penyelesaian perkara pidana dan di dalam penerapannya tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.


Kata Kunci : Pelaku, Hubungan Kontraktual, pertanggungjawaban pidana, penipuan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-10-26
How to Cite
LIESTARINI, Putu Meida Anny; DHARMAJAYA, Ida Bagus Surya. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN YANG LAHIR DARI HUBUNGAN KONTRAKTUAL. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-13, oct. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/44916>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles