PENGGANDAAN MUSIK DALAM BENTUKMP3 MELAUI INTERNET DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tulisan ini berjudul Penggandaan Musik Dalam Bentuk MP3 Melalui Internetditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan penulisan ini adalah untukmengetahui penggandaan musik dalam bentuk MP3 dapat dikualifikasikan sebagai pembajakan, beserta sanksi hukumnya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah penggandaan musik dalam bentuk MP3 dapat dikualifikasikan sebagai pembajakan karena berdasarkan dari pengertiannya, penggandaan merupakan bagian dari pembajakan, apabila penggandaan musik dalam bentuk MP3 melalui internet tidak dilaksanakan sesuai dengan unsur-unsur Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta memehuni unsur-unsur dari pengertian pembajakan yaitu adanya penggandaan, secara tidak sah, pendistribusian barang hasil penggandaan, dan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,maka dapat disebut sebagai pembajakan, sanksi hukum atas penggandaan musik yang dilakukan diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kata kunci : Penggandaan Musik, Sanksi Hukum, Hak Cipta