PERJANJIAN ALIH TEKNOLOGI DALAM PERUSAHAAN PT. SAMSUNG DALAM PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL (Studi Kasus di PT SAMSUNG Denpasar-Bali)
Abstract
Skripsi ini berjudul “Pengembangan Penanaman Modal Dalam Perjanjian Alih Teknologi Perusahaan Multinasional (Studi Kasus PT. Samsung Denpasar)”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana peran Perusahaan Multinasional dalam proses alih teknologi untuk meningkatkan pembangunan penanaman modal di PT. Samsung Denpasar dan Apakah akibat hukum bagi Perusahaan Multinasional apabila perjanjian alih teknologi tidak dilaksanakan di PT. Samsung Denpasar. Tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui peran dari Perusahaan Multinasional untuk meningkatkan pengembangan penanaman modal serta untuk mengetahui akibat hukum bagi Perusahaan Multinasional apabila perjanjian alih teknologi tidak dilaksanakan di PT. Samsung Denpasar.
Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dimana Suatu prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara Penelitian lapangan (field research), penelitian ini dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan untuk memperoleh data primer dan Penelitian pustaka (library research), penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum. Teknik analisa yang di pergunakan dalam penelitian ini dengan cara metode kualitatif dimana Setelah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terkumpul, maka bahan hukum tersebut diolah dan dianalisa Setelah melalui proses pengolahan data analisis, kemudian bahan hukum tersebut disajikan secara deskriptif analisis.
Peran perusahaan multinasional untuk Negara Indonesia pada umumnya yaitu membangun perekonomian di Indonesia, memberi peluang untuk mempekerjakan orang-orang asli Indonesia,dengan hal ini dapat membantu sumber daya manusia di Indonesia untuk mendapatkan pelatihan dan ilmu di bidang teknologi. Perjanjian alih teknologi pada perusahaan multinasional dilakukan dengan cara penanaman modal. Penanaman Modal diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana sudah dijelaskan dalam Pasal 1 sebagaimana mengatur masalah ‘direct investment’ dimana investor atau penamam modal harus menanamkan modalnya dalam bentuk pendirian perusahaan (Perseroan Terbatas), mengelola dan melakukan kontrol langsung atas usahanya serta langsung menanggung resiko atas investasinya. Umumnya investor berasal dari perusahaan transnasional atau multinasional dari negara maju
Kata Kunci:Perusahaan multinasional, Penanaman modal, Alih teknologi