PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MELALUI PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL
Abstract
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja kepada Pemerintah untuk mencapai kesejahteraannya dan keluarganya, tidak berbeda dengan pekerja biasa PNS juga memerlukan Jaminan Sosial untuk memenuhi kesejahteraan tersebut. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk memahami perlindungan terhadap kesejahteraan bagi PNS dengan cara pemberian Jaminan Sosial bagi Pegawai Negeri tersebut. Metode dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode penelitian normatif adalah metode atau cara yang dipergunakan dengan cara meneliti bahan pustaka. Kesimpulannya adalah PNS memiliki Jaminan Sosial seperti pekerja biasa walaupun PNS tidak diatur secara jelas didalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, karena telah diatur secara khusus didalam UU ASN dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri dan PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi PNS.
Kata kunci : Pegawai Negeri Sipil, Kesejahteraan, Jaminan Sosial