PERTANGGUNGJAWABAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN ADMINISTRASI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

  • Ni Made Suwindayani Utami
  • I Gusti Ayu Putri Kartika

Abstract

Etika penyelenggara negara pada saat ini menjadi sorotan berbagai pihak terkait adanya penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan pada organisasi pemerintahan. Kesewenangan memungkinkan timbulnya konflik kepentingan diantara pejabat negara dengan masyarakat. Penulisan ini mengemukakan dua permasalahan, yaitu: apa saja bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang ditinjau dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan; permasalahan yang kedua bagaimana pertanggungjawaban pejabat pegawai negeri sipil yang menyalahgunakan wewenang. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penulisan ini dengan menggunakan pendekatan konsep hukum ddan perundangan-undangan. Penelitian ini menyimpulkan mengenai bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang. Pertanggungjawaban yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil jika menyalahgunakan wewenang dapat diperkarakan dan dituntut secara hukum administrasi Negara secara administrasi berat yang tertuang dalam pasal 80 ayat (3) Undang-undangĀ  No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan


Kata Kunci: Wewenang, tanggungjawab, pegawai negeri sipil

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-11-06
How to Cite
UTAMI, Ni Made Suwindayani; KARTIKA, I Gusti Ayu Putri. PERTANGGUNGJAWABAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN ADMINISTRASI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 12, p. 1-15, nov. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/50658>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles