PERTANGGUNGJAWABAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN ADMINISTRASI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstract
Etika penyelenggara negara pada saat ini menjadi sorotan berbagai pihak terkait adanya penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan pada organisasi pemerintahan. Kesewenangan memungkinkan timbulnya konflik kepentingan diantara pejabat negara dengan masyarakat. Penulisan ini mengemukakan dua permasalahan, yaitu: apa saja bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang ditinjau dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan; permasalahan yang kedua bagaimana pertanggungjawaban pejabat pegawai negeri sipil yang menyalahgunakan wewenang. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penulisan ini dengan menggunakan pendekatan konsep hukum ddan perundangan-undangan. Penelitian ini menyimpulkan mengenai bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang. Pertanggungjawaban yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil jika menyalahgunakan wewenang dapat diperkarakan dan dituntut secara hukum administrasi Negara secara administrasi berat yang tertuang dalam pasal 80 ayat (3) Undang-undangĀ No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
Kata Kunci: Wewenang, tanggungjawab, pegawai negeri sipil