AKIBAT HUKUM DARI PERJANJIAN KREDIT BANK YANG TIDAK DILEGALISASI OLEH NOTARIS
Abstract
Penulisan karya ilmiah ini mambahas tentang akibat hukum dari perjanjian kredit bank yang tidak dilegalisasi oleh notaris. Latar belakang diangkatnya permasalahan ini adalah dalam pratek perjanjian kredit bank tidak dilegalisasi oleh notaris dikarenakan efisiensi biaya sehingga menimbulkan suatu permasalahan hukum ketika terjadi suatu kredit macet. Atas dasar inilah penulis mengangkat permasalahan mengenai akibat hukum dari perjanjian kredit yang tidak dilegalisasi oleh notaris. Tujuan dari karya ilmiah ini untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian kredit bank yang tidak dilegalisasi oleh notaris. Karya ilmiah ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan sumber data yang digunakan merupakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Kesimpulan yang bisa ditarik dalam pembahasan ini yaitu akibat hukum dari perjanjian kredit bank yang tidak dilegalisasi oleh notaris mengakibatkan suatu perjanjian tersebut menjadi perjanjian di bawah tangan. Akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu dalam hal pembuktian akta di bawah tangan harus di dampingi dengan alat pembuktian lain karena bukan merupakan alat bukti yang sempurna.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Perjanjian Kredit Bank, Legalisasi, Notaris