BUKTI ELEKTRONIK CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA DI INDONESIA

  • Elsa Karina Br. Gultom
  • Suhir man

Abstract

Pengaturan alat bukti elektronik terutama dengan menggunakan teknologi CCTV belum secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), tetapi telah diatur secara tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu perlu untuk diketahui secara jelas mengenai pengaturan kekuatan pembuktian menggunakan bukti elektronik CCTV dalam pembuktian pidana di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bahwa bukti elektronik menggunakan teknologi CCTV dapat digunakan dalam persidangan di pengadilan yang berdasarkan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian hukum normatif dengan menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian yang berdasarkan teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu bukti elektronik CCTV merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci : alat bukti elektronik, kamera tersembunyi (CCTV), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
BR. GULTOM, Elsa Karina; MAN, Suhir. BUKTI ELEKTRONIK CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA DI INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-6, mar. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/38319>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles