EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI KERAJINAN TULANG DI DESA TAMPAKSIRING KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Karya desain industri termasuk didalamnya desain kerajinan tulang di Desa Tampaksiring Kabupaten Gianyar perlu mendapat perlindungan untuk menjamin perlindungan hak-hak pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan desain industri tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 10, 11, 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Namun dalam pelakasanaanya belum semua desain tulang mendapat perlindungan maka penting diangkat permasalahan : Bagaimana efektivitas pendaftaran desain industri kerajinan tulang dan faktor-faktor apa yang menyebabkan tidak efektifnya pendaftaran industri. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan belum efektif dikarenakan oleh faktor, kurangnya kesadaran masyarakat, tidak mengetahui adanya pendaftaran desain industri.