Return to Article Details
UPAYA HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT TIDAK DIPENUHI HAK-HAK NYA OLEH PERUSAHAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Download
Download PDF