POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh keterlibatan politik hukum perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi dasar turut campurnya negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) terhadap perlindungan konsumen di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum perlindungan konsumen sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta politik hukum perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah politik hukum perlindungan konsumen sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, belum tersusun secara sistematis terutama dalam hal penciptaan, pelaksanaan, dan pengembangannya yang berkaitan dengan substansi, struktur, budaya, dan penegakkannya, sedangkan politik hukum perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mencakup substansi hukum, struktur hukum, kultur atau budaya hukum, dan penegakkan hukum.