STANDARISASI KEAMANAN DAN KESELAMATAN WISATAWAN YANG WAJIB DIPENUHI OLEH BIRO PERJALANAN WISATA
Abstract
Wisatawan yang berkunjung mengalami peningkatan pesat sehingga banyak bermunculan berbagai macam usaha pariwisata, salah satunya yaitu biro perjalanan wisata. Permasalahan yang dihadapi yaitu: bagaimanakah tanggung jawab biro perjalanan wisata dalam mencegah kerugian bagi wisatawan yang menggunakan jasanya berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata? dan bagaimanakah standarisasi yang harus dipenuhi oleh biro perjalanan pariwisata terkait keamanan dan keselamatan wisatawan? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif.
Hasil dari penelitian dapat diketahui tanggung jawab yang dibebankan kepada biro perjalanan wisata, adalah tanggung jawab mutlak, karena akibat dari tidak dilaksanakannya sertifikasi standar usaha perjalanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, akan menimbulkan kerugian kepada wisatawan yang menggunakan barang dan/atau jasanya. Standarisasi biro perjalanan pariwisata ditentukan dari beberapa aspek yaitu aspek produk, aspek pelayanan, dan aspek pengelolaan.