PENGATURAN HAK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM
Abstract
Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa yang diaturdalam KUHAP sebagai upaya hukum luar biasa yang dimiliki oleh terpidana atau ahli
warisnya untuk dimintakan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap. Perkembangan terkini dalam praktik hukum acara pidana
adalah hak koreksi melalui upaya hukum luar biasa tersebut tidak saja diajukan oleh
terpidana atau ahli warisnya akan tetapi dapat pula diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut
Umum. Permasalahan yang akan dibahas adalah apa yang menjadi sebab dari terjadinya
pergeseran konseptual mengenai makna dan tujuan dari diaturnya upaya hukum
peninjauan kembali, dan bagaimanakah urgensi pengaturan dari hak pengajuan upaya
hukum peninjauan kembali bagi Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan pergeseran
konseptual tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang
diperoleh adalah terjadinya pergeseran konseptual pengajuan upaya hukum peninjauan
kembali yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi yang berkaitan dengan penegakan
HAM.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
AGUNG CRI BRAHMANDA, Komang; PUTRA ATMADJA, Ida Bagus.
PENGATURAN HAK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/14333>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Hak, Upaya Hukum, Peninjauan Kembali, Jaksa Penuntut Umum