PELAKSANAAN PERJANIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK CIPTA DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI KOTA DENPASAR
Abstract
Hak cipta adalah aset bergerak, serta tidak berwujud yang dapat digunakan sebagai objek jaminan fidusia dengan pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Sebagai aset yang tidak berwujud, hak cipta dianggap beresiko tinggi untuk agunan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis bagaimana regulasi serta pelaksanaan perbankan pinjaman kredit dengan menggunakan hak cipta sebagai objek fidusia dalam praktek perbankan di bali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan fakta. Penelitian ini menunjukkan bahwa hak cipta sebagai objek fidusia diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Namun berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bank belum menerapkan hak cipta sebagai jaminan disebabkan karena adanya faktor yang menghambat pelaksanaannya antara lain : masalah yang berkaitan dengan nilai, pasar, kepemilikan, tambalan hak cipta otoritas sebagai objek keamanan dan eksekusi.