PENGATURAN DAN FUNGSI BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DALAM KEGIATAN PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.8 TAHUN 1995
Abstract
Pengaturan Badan Pengawas Pasar Modal dalam kegiatan pasar modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 diatur dalam pasar-pasal 3 dan pasal 4. Badan Pengawas Pasar Modal dalam membina, mengatur dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal mempunyai peran penting dalam suatu perkembangan ekonomi di suatu Negara. Suatu pasar modal dapat berfungsi sebagai sarana untuk menghimpun dana masyarakat untuk disalurkan kedalam kegiatan ekonomi produksi, dan sebagai sumber pembiayaan yang mudah, murah bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal terjadi pelanggaran dalam kegiatan pasar modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang pasar modal yaitu salah satu keistimewaan yang dimiliki oleh Bapepam adalah multifungsi, sehingga boleh dibilang merangkum beberapa fungsi yaitu : fungsi rule making atau membuat atruan main bagi para pelaku pasar modal, fungsi adjudiktory yang merupakan pengejawantahan wewenang Bapepam sebagai otoritas pengawas, fungsi investigatory yang merupakan pengejawantahan dari wewenang khusus yang dimiliki Bapepam sebagai penyidik dan penyelidikan terhadap pelanggaran yang terjadi di pasar modal.