PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA SEBAGAI TERLAPOR TERKAIT PERSAMAAN HAK DALAM BERACARA DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Abstract
Hak persamaan perlakuan pihak-pihak erat kaitannya dengan asas kesetaraan atau dikenal dengan asas audi et alteram partem. Asas Audi et Alteram Partem berarti bahwa hakim wajib menyamakan kedudukan para pihak yang berperkara dimuka persidangan. Permasalahan yang hendak diangkat yaitu apa saja hak persamaan perlakuan pihak-pihak dalam sidang perkara di KPPU? dan bagaimana bentuk perlindungan hukum atas persamaan hak dalam beracara di KPPU bagi pihak pelaku usaha sebagai terlapor? Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui Hak Persamaan Pelakuan Pihak-pihak dalam Sidang Perkara di KPPU yaitu hakim harus adil dalam memeriksa perkara. Hakim harus memperlakukan kedua belah pihak yang berperkara dalam kapasitas sama, tidak memihak, dan mendengar keterangan dari kedua belah pihak tersebut. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat Putusan KPPU yaitu menuntut haknya melalui prosedur hukum acara perdata biasa dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.