PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA WASIAT (TESTAMEN) DI DENPASAR
Abstract
Makalah ini berjudul Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Wasiat (Testamen) Di Denpasar. Latar belakang masalahnya adalah karena dalam pembuatan testamen tersebut tentu tidak lepas dari kepercayaan seseorang (pewaris) terhadap Notaris yang dipilihnya, karena orang tersebut akan menceritakan kehendak terakhirnya atas segala kekayaan yang dimilikinya (waris) kepada Notaris tersebut. Tujuan penulisan adalah mengetahui peran notaris dalam pembuatan akta wasiat (testamen) Di Denpasar. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, yaitu pendekatan yang didasarkan pada aturan-aturan hukum dalam mengkaji permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan pelaksanaannya dalam masyarakat. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa dalam pembuatan akta wasiat (testamen), Notaris berperan sebagai pihak independent dan tidak memihak, dan wajib memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat.