PIDANA PENGAWASAN DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Judul dalam penulisan ini yaitu “Pidana Pengawasan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”. Adapun tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tinjauan umum mengenai pidana pengawasan dan untuk mengetahui bagaimana konsep pidana pengawasan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Metode dalam penulisan karya ilmiah ini adalah menggunakan metode normatif, karena penelitian ini mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis. Perlunya penelitian hukum normatif dikarenakan adanya kekaburan norma hukum yang berkaitan dalam prospek pidana pengawasan sebagai alternatif ancaman pidana dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Kesimpulan dari penulisan ini bahwa Pengaturan Pidana Pengawasan terdapat dalam ketentuan KUHP dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pengaturannya belum secara jelas serta ketentuan mengenai pidana pengawasan juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 77 sampai Pasal
79 RUU-KUHP Nasional, namun masih perlu ditambahkan beberapa hal penting agar prospek ke depannya apabila Rancangan KUHP di sahkan menjadi KUHP Baru dapat mengakomodir dengan baik keberadaan pidana pengawasan sebagai alternatif ancaman pidana.